Telaah Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PLTU Teluk Sirih Awal mula terjadinya kasus korupsi dalam pengadaan lahan PLTU Batubara 2×100 mW Teluk Sirih adalah ketika Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa lokasi rencana pembangunan PLTU di Teluk Sirih, Kecamatan Bungus Teluk kabung, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat seluas ±40 ha seluruhnya merupakan hutan lindung Arau Ilir. Hal tersebut disampaikan oleh...

KPK Harus Mengejar Pertanggungjawaban Koorporasi dalam Perkara Korupsi PLTU Tarahan (QDP #3)
KPK Harus Mengejar Pertanggungjawaban Koorporasi dalam Perkara Korupsi PLTU Tarahan (QDP #3) Proyek besar pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia ternyata terlilit banyak masalah, salah satunya adalah korupsi. Korupsi di sektor ini pun melibatkan banyak pihak, tidak hanya pejabat di dalam negeri, tetapi juga perusahaan-perusahaan asing. Salah satunya adalah korupsi PLTU Tarahan di Lampung yang melibatkan dua kasus yakni korupsi pengadaan...

Telaah Kasus Korupsi Penerbitan dan Persetujuan IUP OP PT Duthadharma Utama
Telaah Kasus Korupsi Penerbitan dan Persetujuan IUP OP PT Duthadharma Utama Proses Suap pemberian izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut ini bermula saat Andrew Hidayat pemilik dan pengelola PT Mitra Maju Sukses (MMS), PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Duta Dharma Utama (DDU) meminta bantuan Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut pada tahun 2012. Permintaannya untuk mengurus izin Operasi...

Telaah Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PLTU Sumuradem Indramayu
Telaah Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PLTU Sumuradem Indramayu Dalam rangka mengurangi ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus mengatisipasi kenaikan harga BBM, maka PLN berencana membangun PLTU Batubara di Provinsi Jawa Barat yang salah satunya di Kabupaten Indramayu sebesar 3×300 MW. Awal mula kasus korupsi terjadi ketika Bupati Indramayu, H.Irianto Mahfud Sidik Syaifuddin (Yance), menerbitkan surat keputusan tersebut berdasarkan Peraturan...
QuitCoal Policy Dialogue #2: Proyek Listrik Nasional: Siapkah PLN dan Pemerintah?
QuitCoal Policy Dialogue #2: Proyek Listrik Nasional: Siapkah PLN dan Pemerintah? Ringkasan: Kebijakan disusun tanpa memperhitungkan dampak bagi keuangan PLN dan Subsidi. Kebijakan FIT menetapkan tarif beli PLN diatas harga jual PLN sehingga menimbulkan beban keuangan bagi PLN. Tidak berjalannya tata kelola kelistrikan yang ideal antara Directive Policu, Business Model dan Technology Base. Listrik murah dan merata. Itu adalah tujuan...
#QuitCoal:
1. Tidak menerbitkan izin tambang batubara baru (no new permit for coal mining);
Wilayah izin pertambangan batubara (IUP dan PKP2B) mencapai 19,5 juta hektar, telah mencakup hampir seluruh wilayah berpotensi batubara yang ada.
2. Tidak memperkenankan penambahan lubang tambang baru di dalam wilayah izin yang kini sudah ada
Bila ekspor ditiadakan, produksi batubara saat ini mampu memenuhi seluruh kebutuhan nasional. Di sisi lain, analisis citra satelit Landsat (2016) yang dilakukan AURIGA menunjukkan hanya 10,47% wilayah izin batubara yang telah ditambang.
3. Pelarangan ekspor batubara (coal export ban) sehingga sepenuhnya produksi batubara diperuntukan bagi kebutuhan dalam negeri
Pada saat ini hampir 70% produksi batubara dijual ke luar negeri, yang bahkan tak jarang mengakibatkan pasokan kebutuhan dalam negeri mengalami kekurangan. Padahal, batubara pada dasarnya lebih dari sekedar komoditas karena bermuatan energi yang merupakan elemen mendasar ketahanan nasional, dan juga ekspor bahan mentah seperti batubara merupakan subsidi terhadap industrialisasi di negara tujuan ekspor tersebut.
4. Redesain Kebijakan Energi Nasional yang berbasis pulau dan potensi lokalnya, serta mencakup desain interkoneksi energi antar pulau di Indonesia
Hal ini perlu dilakukan karena:
- Kebijakan energi saat ini masih mengedepankan energi batubara
- Rancangan Umum Energi Nasional belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kandungan energi regionalnya seperti Pulau Jawa semestinya tidak mengedepankan PLTU batubara tapi seharusnyalah berbasis pada energi terbarukan seperti panas bumi, angin, dan surya;
- Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) masih belum diikuti oleh Rancangan Umum Kelistrikan Nasional (RUKN);
- Belum adanya panduan rinci penyusunan Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) sesuai dengan arahan RUEN.
#GoingRenewable:
1. Stop pembangunan PLTU baru;
2. Memperbaharui dan mengharmoniskan semua kebijakan dan peraturan perundangan agar berpihak pada energi terbarukan, termasuk membangun mekanisme insentif kepada energi terbarukan(dan disinsentif kepada energi batu bara);
3. Membesarkan alokasi pembiayaan dan investasi energi terbarukan.
What Next
Yth. Presiden Joko Widodo, #QuitCoal dan #GoingRenewable, please
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia
Dengan hormat
Yayasan Auriga Nusantara bersama dengan Oil Change International melakukan kajian terhadap program pembangunan pembangkit listrik 35 GW. Kajian berfokus pada risiko jaminan pemerintah terhadap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Kajian tersebut mengungkap potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah karena kebijakan pemerintah yang memberikan serangkaian jaminan terhadap pembangunan PL TU tersebut Sepenuhnya kajian tersebut dapat dilihat pada dokumen terlampir. Potensi kerugian tersebut menambab dampak akibat kebijakan pemerintah yang masih bertumpu pada energi kotor dan mahal batubara. Padahal, dengan tingkat produksi dan ekspor seperti sekarang ini, penambahan PLTU melalui proyek listrik 35 GW diproyeksikan batubara Indonesia akan habis pada tahun 2036, atau sebelum semua PL TU habis masa aktifnya.